Layanan Permohonan Cuti Kuliah
Ketentuan Permohonan Cuti Kuliah
- Mahasiswa minimal sudah menempuh 2 (dua) semester
- Mengajukan cuti pada setiap awal semester, paling lama 2 (dua) semester dan tidak diperkenankan diambil secara langsung
- Pengajuan permohonan cuti kuliah paling lambat 6 (enam) minggu setelah masa key-in (sesuai kalender Akademik)
- Mahasiswa yang sudah cuti akademik selama 2 (dua) semester berturut-turut dan tidak melakukan
heregistrasi (pendaftaran ulang) pada 3 (tiga) semester berikutnya secara berturut-turut, dinyatakan
mengundurkan diri sebagai mahasiswa UMY.
Alur Permohonan Cuti Kuliah
- Mahasiswa meminta blangko permohonan cuti kuliah di TU Fakultas atau download disini;
- Mahasiswa mengisi blangko permohonan cuti kuliah;
- Meminta persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) / Dosen Wali, Ketua Program Studi dan Dekan / Wakil Dekan;
- Melengkapi persyaratan permohonan cuti kuliah;
No | Berkas | Keterangan |
---|---|---|
1 | Bukti pembayaran registrasi cuti kuliah | |
2 | Surat keterangan bebas pembayaran biaya SPP | |
3 | Surat keterangan bebas pinjaman Perpustakaan UMY | |
4 | Fotocopy kartu mahasiswa yang masih berlaku |
5. Menyerahkan berkas permohonan cuti kuliah ke Biro Administrasi Akademik untuk di terbitakan surat izin cuti kuliah.