Cuti Kuliah

Layanan Permohonan Cuti Kuliah

  1. Mahasiswa minimal sudah menempuh 2 (dua) semester
  2. Mengajukan cuti pada setiap awal semester, paling lama 2 (dua) semester dan tidak diperkenankan diambil secara langsung
  3. Pengajuan permohonan cuti kuliah paling lambat 6 (enam) minggu setelah masa key-in (sesuai kalender Akademik)
  4. Mahasiswa yang sudah cuti akademik selama 2 (dua) semester berturut-turut dan tidak melakukan
    heregistrasi (pendaftaran ulang) pada 3 (tiga) semester berikutnya secara berturut-turut, dinyatakan
    mengundurkan diri sebagai mahasiswa UMY.
  1. Mahasiswa meminta blangko permohonan cuti kuliah di TU Fakultas atau download disini;
  2. Mahasiswa mengisi blangko permohonan cuti kuliah;
  3. Meminta persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) / Dosen Wali, Ketua Program Studi dan Dekan / Wakil Dekan;
  4. Melengkapi persyaratan permohonan cuti kuliah;
No Berkas Keterangan
1 Bukti pembayaran registrasi cuti kuliah
2 Surat keterangan bebas pembayaran biaya SPP
3 Surat keterangan bebas pinjaman Perpustakaan UMY
4 Fotocopy kartu mahasiswa yang masih berlaku

5. Menyerahkan berkas permohonan cuti kuliah ke Biro Administrasi Akademik untuk di terbitakan surat izin cuti kuliah.